PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang menyedot perhatian luas masyarakat. Kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut menyangkut dua hal serius: praktik jual beli jabatan serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terkait hal ini, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. selaku praktisi hukum sekaligus akademisi menilai peristiwa ini harus menjadi titik balik pembenahan menyeluruh tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan informasi yang berkembang, tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami rangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari suap, gratifikasi, manipulasi proses pengadaan barang dan jasa, hingga praktik transaksional pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Dr. Imam mengingatkan, meski kasus ini sangat serius, seluruh elemen masyarakat wajib memegang teguh asas praduga tidak bersalah. Hak ini tetap melekat pada tersangka sampai nanti ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.

“Apabila nanti dugaan tersebut terbukti sah di persidangan, maka praktik jual beli jabatan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merusak sistem merit Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya. Menurut pandangan ahli hukum ini, setiap jabatan publik sejatinya adalah amanah yang harus diisi berdasarkan kompetensi, rekam jejak integritas, dan profesionalisme murni—bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan dan mencederai rasa keadilan serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Puskesos, Mahasiswa KKN Unsika Gelar Talkshow

Jika nanti terbukti pula adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dampak buruknya tidak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara semata. Lebih jauh, hal ini berpotensi besar menghambat laju pembangunan daerah, menurunkan kualitas layanan dasar yang dinikmati warga, hingga menghancurkan kepercayaan masyarakat yang selama ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan.

Ditinjau dari sisi hukum pidana, rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan berpotensi dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman sanksi mulai dari pidana penjara, denda berat, hingga pidana tambahan yang akan ditetapkan berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.

Pakar hukum kelahiran Jawa Tengah ini juga menyoroti bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan sesaat lewat OTT semata. Pemerintah daerah Pemalang diminta segera memperkuat sistem pengawasan internal, membuka transparansi penuh dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, mempercepat digitalisasi pelayanan publik, menegakkan sistem merit secara ketat dalam manajemen kepegawaian, serta memperkokoh fungsi pengawasan dari APIP, DPRD, hingga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga:  Pawai Taaruf Kafilah MTQ ke 38 Purwakarta Langsung Dipimpin Benni Irwan

“Korupsi dalam bentuk jual beli jabatan maupun penyimpangan pengadaan adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, karena ia menggerogoti sendi-sendi pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi,” tegas Dr. Imam dalam pernyataannya. Penegakan hukum atas kasus ini pun harus berjalan secara profesional, independen, dan benar-benar tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

Ia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan ini hendaknya tidak hanya berakhir dengan vonis bagi tersangka semata. Lebih dari itu, momentum ini harus dijadikan cermin untuk evaluasi menyeluruh agar Kabupaten Pemalang terbebas dari jeratan praktik korupsi yang berulang di masa mendatang.

“Kita semua berharap Pemalang kelak mampu membangun tata kelola pemerintahan yang benar-benar transparan, akuntabel, dan setiap kebijakannya senantiasa berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Dr. Imam Subiyanto.