Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Konflik dugaan sengketa lahan yang menjadi lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

Permasalahan itu dibahas Kamis 23 April 2026, dalam audiensi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, pihak pelapor, dan Korwil SPPG

Audiensi digelar sebagai tindak lanjut permohonan pelapor yang meminta operasional dapur SPPG dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.

Baca Juga:  Pupuk Kujang dan Bank Sampah Latansa Gelar Pengobatan Gratis di Dawuan Barat

Pelapor juga meminta percepatan penanganan perkara agar status hukum lahan yang disengketakan segera mendapatkan kepastian.

Camat Cibadak, Mulyadi, menegaskan pihak kecamatan hanya bertindak sebagai fasilitator dalam persoalan tersebut. “Kewenangan menghentikan operasional dapur SPPG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN),” kata camat, dikutip Jumat 24 April 2026.

Sementara itu, proses hukum terkait sengketa lahan saat ini tengah ditangani Polres Sukabumi. Pelapor, Siti Eni Nuraeni (40), menyebut audiensi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman awal.

Baca Juga:  Jenal Aripin Buka Ruang Dialog Warga Bogor Utara Saat Kegiatan Pengawasan DPRD Jabar

“Hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pihak terkait di tingkat pusat sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” ucap Eni, mengklaim lahan seluas 557 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi dapur MBG merupakan objek sengketa.

Eni juga menegaskan permintaan penghentian sementara operasional dapur bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Langkah itu dilakukan untuk melindungi hak keperdataannya, agar tidak dirugikan selama proses hukum masih berjalan. (Prima Meidiandi)