Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menyeret lingkungan kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memasuki babak baru. Kuasa hukum korban berinisial W memastikan akan membawa perkara ini ke kementerian.

Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, mengatakan pihaknya segera melayangkan dua laporan resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang staf Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial AG terhadap mahasiswi berinisial W di lingkungan kampus.

Baca Juga:  Rektor Universitas Muhammadiyah Bulukumba Lantik Kaprodi, Sekretaris Prodi dan Wakil Dekan

Laporan kedua menyangkut dugaan perundungan yang diduga dilakukan sejumlah oknum pimpinan universitas terhadap korban.

“Benar, kami akan segera melaporkan secara resmi ke kementerian. Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, tetapi juga dugaan bullying oleh oknum pimpinan,” ujar Martin kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Martin juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap korban selama proses penanganan kasus berlangsung di internal kampus.

Ia menyebut kliennya diduga diminta hingga terkesan dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai bersama orang tuanya.

“Para oknum pimpinan tersebut diduga menekan, bahkan terkesan memaksa klien kami membuat surat pernyataan. Ini jelas bentuk penekanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Parang Gombong Antusias Meriahkan Lomba Tari Jaipong Ala Jenal Aripin

Kasus ini memunculkan sorotan terkait transparansi penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi serta perlindungan terhadap korban.

Pihak kuasa hukum berharap laporan ke kementerian dapat mendorong penanganan yang lebih objektif, independen, dan mengungkap fakta secara menyeluruh.

Publik kini menunggu langkah kementerian terkait laporan tersebut, termasuk memastikan perlindungan terhadap korban berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Davi)