Karawang, MEDIASERUNI.ID – Permintaan pembuatan Kartu Kuning (AK-1) di Kabupaten Karawang meningkat setelah kelulusan SMA. Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang dibanjiri warga yang mengurus dokumen tersebut, Rabu 27 Juli 2026.

Ketua Tim Informasi Pasar Kerja (IPK) Disnakertrans Karawang, Aan, mengatakan pembuatan Kartu Kuning tidak selalu berarti pemohon akan langsung bekerja.

“Kartu Kuning itu hanya sebagai salah satu syarat administrasi. Belum tentu yang membuat AK-1 langsung mendapatkan pekerjaan,” kata Aan.

Ia menjelaskan, jumlah pencari kerja yang membuat AK-1 tidak sebanding dengan kebutuhan tenaga kerja yang tersedia di perusahaan. Penempatan tenaga kerja tetap bergantung pada kebutuhan dan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait batasan usia maupun persyaratan fisik dalam lowongan pekerjaan, Aan menegaskan seluruh kriteria rekrutmen merupakan kewenangan perusahaan.

“Kualifikasi seperti tinggi badan, standar nilai, hingga batasan usia ditentukan langsung oleh perusahaan. Fungsi Disnaker adalah memfasilitasi, mempublikasikan lowongan, dan menyediakan sarana seleksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Karawang Lantik Puluhan ASN dan PPPK di Plaza Pemkab

Meski demikian, Disnakertrans Karawang terus mengimbau perusahaan di kawasan industri agar memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pencari kerja, termasuk mereka yang berusia di atas 25 tahun dan memiliki pengalaman kerja.

Untuk mengakses layanan informasi lowongan kerja Disnakertrans Karawang, pencari kerja diwajibkan memiliki KTP Karawang. Sementara warga luar daerah harus terlebih dahulu mengurus perpindahan domisili secara resmi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Aan juga mengingatkan bahwa Kartu Kuning kini telah beralih ke format digital atau E-AK1. Dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas A4 yang dilengkapi QR Code, berlaku selama dua tahun, serta wajib diperbarui melalui pelaporan setiap enam bulan sekali. Dengan sistem tersebut, pencari kerja tidak lagi memerlukan legalisasi atau cap basah dari Disnaker.

Selain pelayanan administrasi, Disnakertrans Karawang juga mendorong masyarakat meningkatkan kompetensi melalui pelatihan gratis di Balai Latihan Kerja (BLK).

Baca Juga:  Anggarkan 1,5 Miliar Atasi Banjir, Pemkab Karawang Sidak Drainase

Pelatihan yang tersedia meliputi pengoperasian forklift, teknik pendingin atau AC, teknik listrik dan pengelasan, otomotif sepeda motor, hingga teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Kami berharap para pencari kerja tidak berhenti belajar. Jika merasa keterampilannya kurang, silakan ikuti pelatihan gratis di BLK untuk menambah kompetensi dan sertifikasi sebelum melamar pekerjaan,” kata Aan.

Disnakertrans Karawang juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tertib melaporkan setiap lowongan pekerjaan sesuai ketentuan Surat Edaran yang berlaku sehingga informasi dapat tersampaikan secara transparan kepada masyarakat. (Damar)