Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kades Tanjungbungin Enjun Junaedi, pasrah ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang sewa lahan.

Penetapan tersangka Kades Tanjungbungin ditegaskan Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Kamis 20 Februari 2025, dalam keterangan pers di Mapolres Karawang.

Kapolres mengatakan, tersangka diduga menggelapkan uang sewa sawah seluas 106 hektar milik keluarga korban.

Kasus berawal dari laporan korban pada tahun 2023 dengan nomor laporan 483. Tersangka mengelola sawah warisan keluarga korban sejak 2016 dengan perjanjian sewa Rp 250 juta per tahun.

Baca Juga:  Relawan AA Kecamatan Sukaraja Perkuat Jaringan Dukung Paslon Nomor 2

Awalnya, kerja sama tersebut berjalan lancar, namun sejak 2019, tersangka berhenti membayar uang sewa. Karena korban menilai tidak ada itikat baik menyelesaikan persoalan, tersangka kemudian di laporkan ke Polres Karawang.

Tersangka pun sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO). Ia berhasil ditangkap di Jakarta, saat berada di rest area KM 19 Jakarta – Cikampek.

Baca Juga:  Program KKN Mahasiswa Manajemen UBP Karawang, Pemberdayaan Disabilitas Jadi Pengusaha

“Kami mengenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan terhadap tersangka, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Edwar.

Total kerugian korban dilaporkan mencapai Rp 2 miliar. Bukti berupa kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh penggarap juga telah disita sebagai barang bukti. (Davi)