Karawang, MEDIASERUNI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang sepanjang Juni hingga 22 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka beserta barang bukti ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir obat keras.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pada periode Juni sampai dengan 22 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan obat keras sediaan farmasi dengan total 26 kasus dan 32 tersangka,” kata Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang.

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 20 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 25 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 516,66 gram sabu dan 127,71 gram tembakau sintetis.

Sementara itu, enam kasus lainnya merupakan peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan tujuh tersangka. Polisi menyita sebanyak 80.993 butir obat keras sediaan farmasi.

Polres Karawang juga menyoroti empat kasus dengan barang bukti terbesar selama periode pengungkapan.
Kasus pertama merupakan penyitaan 101,33 gram sabu di Kampung Pasir Panggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, pada 14 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TPR dan ADS.

Baca Juga:  Perangi Narkoba di Dompu MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN

Kasus kedua yakni penyitaan 62,89 gram tembakau sintetis di Kampung Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, dengan tersangka berinisial HRS.

Selanjutnya, polisi mengungkap peredaran 64,82 gram tembakau sintetis di Jalan Subang, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Tersangka yang diamankan berinisial PLA alias Ucek.

Adapun kasus terbesar untuk obat keras tertentu terjadi di Kecamatan Kotabaru. Polisi menyita 36.500 butir obat keras dari tersangka berinisial CCM.

Fiki menjelaskan, pelaku peredaran narkotika menggunakan modus sistem tempel. Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan menentukan lokasi penyimpanan barang melalui pesan instan.

Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu menjalankan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

Sebagian pelaku juga menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung yang tampak seperti warung sembako maupun konter pulsa.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Ditangkap, Oknum Kades Tanjungbungin Terjerat Kasus Penggelapan Uang Sewa Lahan

Sedangkan tersangka kasus obat keras tertentu dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima hingga 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. (Damar)