Bulukumba, MEDIASERUNI – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang ada di belakang Mesjid Islamic Center Dato Tiro Kabupaten Bulukumba, Jumat 3 Mei 2024.
Dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut, pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi A, Drs. H. Andi Pangerang Hakim meminta kepada kedua pihak untuk menunjukkan berbagai bukti administrasi terkait kepemilkan lahan tersebut, baik oleh Pemerintah Daerah maupun dari pihak Hj. Murniati, selaku penggugat.
“Kita tentu mengharapkan kepada kedua pihak agar senantiasa memberikan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut dan tentu pada rapat ini kita juga tentu berharap untuk pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Hj. Murniati sebagai penggugat menerangkan terkait kepemilikan dari tanah yang berada di belakang bangunan ICDT adalah tanah miliknya yang ia beli Tahun 1996.
“Tanah tersebut merupakan tanah milik saya yang saya beli pada tahun 1996 dari bapak Ambo Tuo dan kepemilikan tanah tersebut beratas namakan suami saya,” terangnya.