logo

,

DPRD Bulukumba Gelar RDP Terkait Kepemilikan Lahan di Belakang Masjid ICDT

ketua komisi a
Ketua Komisi A, Drs. H. Andi Pangerang Hakim. (Jusran/Mediaseruni)

Bulukumba, MEDIASERUNI – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang ada di belakang Mesjid Islamic Center Dato Tiro Kabupaten Bulukumba, Jumat 3 Mei 2024.

Dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut, pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi A, Drs. H. Andi Pangerang Hakim meminta kepada kedua pihak untuk menunjukkan berbagai bukti administrasi terkait kepemilkan lahan tersebut, baik oleh Pemerintah Daerah maupun dari pihak Hj. Murniati, selaku penggugat.

Baca Juga:  Diplomasi Tahu Gejrot Eratkan Hubungan Diplomatik Indonesia - Inggris di Connecti City 2024

“Kita tentu mengharapkan kepada kedua pihak agar senantiasa memberikan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut dan tentu pada rapat ini kita juga tentu berharap untuk pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Hj. Murniati sebagai penggugat menerangkan terkait kepemilikan dari tanah yang berada di belakang bangunan ICDT adalah tanah miliknya yang ia beli Tahun 1996.

Baca Juga:  KPU Karawang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Hari Ini

“Tanah tersebut merupakan tanah milik saya yang saya beli pada tahun 1996 dari bapak Ambo Tuo dan kepemilikan tanah tersebut beratas namakan suami saya,” terangnya.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566