Lampung Utara, MEDIASERUNI – Pemkab Lampung Utara dan DPRD Lampung Utara akhirnya sepakat merevisi aturan yang mengganjal pendirian pabrik tapioka di Desa Abungkunang. Dengan demikian, polemik seputar rencana pendirian pabrik itu berakhir dengan akhir bahagia bagi kedua belah pihak.
“Hasil rapat memutuskan bahwa aturan itu akan segera dirubah,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Lampung Utara, Erwin Syaputra, Selasa (6/8/2024).
Kendati demikian, Erwin membantah bahwa rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Lampung Utara tahun 2014-2034 sengaja dilakukan untuk mengakomodir berdirinya pabrik di Abungkunang yang berada di luar kawasan industri. Ia berdalih, rencana perubahan itu telah lama akan dilakukan sejak tahun 2020.
“Di rancangan perda itu nantinya akan ada 13 kawasan industri. Kalau sekarangnya hanya 5 saja,” terangnya
Dijelaskan Erwin Terkait proses pembersihan lahan masih diperbolehkan meskipun belum mengantongi izin lingkungan, sepanjang tidak melakukan aktivitas pembangunan. Proses pembersihan lahan dianggap mereka sebagai langkah persiapan pembangunan pabrik tersebut.