MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melalui Bapemperda, memulai pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pembahasan ini disetujui DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, dalam rapat paripurna tingkat I, dan kini memasuki tahap pembahasan bersama.
Raperda Prioritas Tahun 2024
Pada tahun 2024, Bapemperda DPRD fokus pada pembahasan dua Raperda inisiatif
1. Raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, yang bertujuan memperkuat daya saing produk lokal.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang dirancang untuk memastikan ketahanan pangan di wilayah Purwakarta.
“Kedua Raperda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujar Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi, lusa, dikutip Jumat 13 Desember 2024.
Selain itu, pemerintah daerah mengajukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Purwakarta (Perseroda).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini juga tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah.
Propemperda Tahun 2025
Untuk tahun 2025, DPRD Purwakarta telah mengusulkan 13 Raperda yang terbagi dalam dua kategori
Raperda Inisiatif DPRD
1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Implementasi Hasil Inovasi Daerah.
3. Pengelolaan Perikanan Air Tawar.
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
5. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
6. Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah
1. Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
3. APBD Tahun Anggaran 2026.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044.
6. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK.
7. Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan langkah ini, DPRD Purwakarta menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembentukan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tepat sasaran. (Wif)