Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Revisi perda dinilai diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan ketenagakerjaan di tingkat pusat.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menilai pembaruan aturan juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Materi revisi mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, antara lain kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga:  Purwakarta Tampil Beda Om Zein Lantik 10 Pejabat di Kebun, Ini Daftar Namanya

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Pemkab Sukabumi berharap revisi perda mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang, dengan tetap menjaga hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati. (Irma)