Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 6 Februari 2025, membahas tiga agenda utama terkait transisi kepemimpinan daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, jajaran Forkopimda, dan para anggota DPRD.
1. Pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025. Pasangan terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE.
2. Usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Sukabumi periode 2021 – 2026, yakni Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
3. Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara pengumuman terkait hasil Pilkada 2024 serta usulan pemberhentian kepala daerah sebelumnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses demokrasi dan transisi pemerintahan yang tertib.
“DPRD akan menyampaikan dokumen resmi pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” ucap Budi Azhar Mutawali.
Sebagai bentuk apresiasi, DPRD menyampaikan penghargaan atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjabat, berharap kontribusi mereka menjadi inspirasi bagi kepemimpinan berikutnya dalam membangun Kabupaten Sukabumi. (Dwika)