PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) yang tak kunjung definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kian memanas. Rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap Bupati Pemalang kini memasuki babak baru setelah muncul pertanyaan tajam dari publik: apakah lambannya pengisian jabatan definitif benar-benar karena alasan aturan, atau ada dugaan transaksi kekuasaan yang belum selesai?
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai bahwa jabatan sementara yang terlalu lama dipertahankan tanpa penjelasan terbuka akan menimbulkan kecurigaan publik.
“Kalau jabatan definitif tak kunjung diisi, sementara Plt/Pj terus dipertahankan, publik berhak curiga: apakah ini karena aturan, atau karena transaksi kekuasaan yang belum selesai?” tegas Dr. Imam.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan kritik hukum yang wajar dalam negara demokrasi. Pemerintah daerah tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik, apalagi jika menyangkut jabatan strategis yang berpengaruh langsung terhadap pelayanan masyarakat, anggaran daerah, dan legitimasi kebijakan pemerintahan.
Jabatan Strategis Tidak Boleh Jadi Komoditas Politik
Dr. Imam menegaskan, jabatan publik harus diisi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, kebutuhan organisasi, dan mekanisme hukum yang transparan. Jabatan strategis tidak boleh berubah menjadi ruang tawar-menawar kekuasaan.
“Jabatan publik bukan barang dagangan. Jabatan publik juga bukan ruang tunggu transaksi. Kalau pengisian jabatan definitif terus ditunda tanpa alasan hukum yang terang, maka dugaan adanya kepentingan transaksional patut didalami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jabatan seperti Sekretaris Daerah dan Direktur RSUD bukan posisi biasa. Sekda adalah poros koordinasi birokrasi daerah, sedangkan Direktur RSUD berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan rumah sakit, keuangan, SDM, dan pengadaan barang/jasa.
“Kalau jabatan vital seperti Sekda dan Direktur RSUD dibiarkan dalam status sementara terlalu lama, maka pertanyaannya: siapa yang diuntungkan? Mengapa pejabat definitif tidak segera ditetapkan? Apa yang sebenarnya sedang ditunggu?” kata Dr. Imam.
Dasar Hukumnya Jelas, Jabatan Sementara Tidak Boleh Jadi Permanen Faktual
Dalam hukum administrasi pemerintahan, jabatan sementara seperti Plt, Plh, maupun Pj pada prinsipnya hanya instrumen untuk mencegah kekosongan jabatan, bukan jalan untuk mempertahankan kendali birokrasi tanpa pejabat definitif.
Untuk jabatan Sekretaris Daerah, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan apabila Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
“Kalau aturan sudah membatasi sifat sementara suatu jabatan, maka pejabat tidak boleh membuat praktik baru seolah-olah jabatan sementara dapat dipertahankan tanpa batas. Itu berbahaya bagi kepastian hukum,” tegas Dr. Imam.
Dugaan Transaksional Harus Dibuka, Bukan Ditutup-tutupi
Dr. Imam menegaskan bahwa dugaan transaksional dalam pengisian jabatan tidak boleh disimpulkan secara serampangan. Namun, ketika jabatan definitif tak kunjung diisi dan publik tidak mendapatkan penjelasan terbuka, maka dugaan itu menjadi wajar untuk diperiksa oleh lembaga pengawasan.
“Kita tidak boleh menuduh tanpa bukti. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menutup ruang pertanyaan publik. Kalau tidak ada transaksi, tidak ada kepentingan gelap, tidak ada tarik-menarik kekuasaan, maka buka saja dokumennya. Jelaskan dasar hukumnya. Jelaskan prosesnya. Jelaskan kapan pejabat definitif ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi adalah cara terbaik untuk menghentikan spekulasi. Sebaliknya, sikap diam, tertutup, dan lamban justru memperkuat kecurigaan publik.
“Masalahnya bukan hanya jabatan Plt atau Pj. Masalahnya adalah ketika status sementara itu menjadi terlalu lama, terlalu nyaman, dan terlalu menguntungkan pihak tertentu,” tambahnya.
Berpotensi Cacat Kewenangan dan Menjadi Objek Gugatan PMH
Rencana gugatan PMH terhadap Bupati Pemalang disebut akan menyoroti adanya dugaan pembiaran jabatan strategis dalam status sementara yang berpotensi menimbulkan cacat kewenangan.
Kebijakan, surat, disposisi, kontrak, dokumen pengadaan, keputusan kepegawaian, hingga dokumen anggaran yang ditandatangani oleh pejabat sementara berpotensi dipersoalkan apabila dasar kewenangannya tidak kuat.
“Dalam negara hukum, kewenangan adalah nyawa dari setiap keputusan. Kalau kewenangannya bermasalah, maka kebijakan yang lahir darinya dapat digugat, diuji, bahkan dinyatakan tidak sah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” jelas Dr. Imam.
Ia menyebut, gugatan PMH akan menjadi jalan untuk menguji apakah Bupati Pemalang telah lalai sebagai kepala daerah sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan.
Lembaga Pengawasan Diminta Turun Tangan
Dr. Imam mendorong agar lembaga pengawasan seperti Inspektorat, BKN, Kemendagri, Ombudsman, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana, tidak tinggal diam.
Menurutnya, apabila ada dugaan transaksi jabatan, konflik kepentingan, atau tarik-menarik kekuasaan dalam pengisian jabatan definitif, maka persoalan ini tidak lagi sekadar masalah administrasi.
“Kalau benar ada transaksi jabatan, itu harus dibongkar. Kalau tidak ada, pemerintah harus membuktikannya dengan keterbukaan. Jangan biarkan publik menebak-nebak di tengah jabatan strategis yang menggantung,” tegasnya.
Bupati Pemalang Didesak Segera Mengakhiri Status Jabatan Abu-Abu
Dr. Imam mendesak Bupati Pemalang segera mengambil langkah korektif. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera membuka dasar hukum penunjukan Plt/Pj, menjelaskan masa berlaku penugasan, serta menetapkan jadwal pengisian pejabat definitif.
“Bupati harus memilih: segera tertibkan jabatan strategis atau menghadapi gugatan hukum. Jangan tunggu bom waktu ini meledak di pengadilan,” ujarnya.
Ia menutup dengan peringatan keras bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat kompromi politik maupun transaksi kekuasaan.
“Jabatan sementara boleh menjadi solusi darurat. Tetapi jika berubah menjadi jabatan abadi, maka itu bukan solusi, melainkan masalah hukum. Dan kalau jabatan definitif terus ditunda tanpa alasan yang terang, publik berhak curiga ada transaksi kekuasaan yang belum selesai,” pungkas Dr. Imam.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Apakah Pemkab berani membuka seluruh dasar hukum dan proses pengisian jabatan strategis kepada publik, atau membiarkan persoalan ini berkembang menjadi gugatan PMH di Pengadilan Negeri Pemalang.
Satu hal pasti: jabatan publik bukan ruang tunggu transaksi. Jabatan publik adalah amanah hukum yang harus diisi secara sah, transparan, dan bertanggung jawab.
