Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Jenal Aripin (HJA), menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, melalui Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2015.
Kegiatan berlangsung di Desa Ciririp Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 12 April 2025, dihadiri puluhan warga.
Haji Kenal Aripin memaparkan perda tersebut menjadi landasan hukum bagi masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun perdata, untuk mendapatkan pendampingan secara gratis.
“Perda ini penting agar masyarakat yang kurang mampu tidak merasa sendiri saat berhadapan dengan persoalan hukum. Tapi tentu tidak semua kasus bisa dibantu, misalnya yang menyangkut narkoba, pencurian, atau perkara yang jelas merugikan pihak lain,” jelas Kang HJA.
Ia menekankan bahwa setiap permohonan bantuan hukum harus melalui prosedur yang benar. Warga bisa melapor ke kepala desa, yang nantinya akan meneruskan permintaan tersebut kepada pihak terkait di tingkat provinsi.
“Sampaikan ke kepala desa. Nanti kepala desa akan koordinasi dengan saya, dan saya akan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bantuan hukum bisa diberikan sesuai Perda,” tambahnya.
Kang HJA juga membuka sesi tanya jawab agar masyarakat benar-benar memahami mekanisme pengajuan bantuan hukum ini. Ia berharap perda ini bisa menjadi jembatan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan yang layak. (mus)