Dr. Imam Subiyanto: KPK Harus Bongkar Seluruh Aktor Intelektual
PEMALANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan tajam seluruh negeri. Peristiwa ini bukan sekadar langkah penegakan hukum terhadap seorang kepala daerah, melainkan tanda bahwa jaringan gelap dugaan korupsi diduga merambat luas ke berbagai lapisan tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa hingga praktik jual beli jabatan yang diduga terjadi selama ini.
Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menegaskan bahwa perkara korupsi tak bisa disederhanakan sebagai perbuatan perorangan semata. Secara hakikat, kejahatan korupsi umumnya terorganisir rapi, melibatkan banyak pihak, dan berakar pada penyalahgunaan wewenang serta kekuasaan yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
«”KPK harus mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku yang tertangkap dalam OTT, tetapi telusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Dr. Imam.
Menurutnya, dari sisi hukum pidana, penyidik KPK memiliki kewenangan penuh menelusuri jejak aliran dana, rekam jejak komunikasi, proses pengambilan keputusan, kelengkapan dokumen pengadaan, hingga hubungan kewenangan antar pejabat daerah. Jika dalam penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai KUHAP dan Undang-Undang KPK, siapa pun yang terbukti turut serta dalam perbuatan tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang jabatan maupun kedudukan politiknya.
Dr. Imam menegaskan, hal ini juga berlaku bagi Wakil Bupati. Apabila penyidikan menemukan bukti cukup yang menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi, KPK harus bertindak secara profesional dan independen sesuai aturan hukum yang berlaku.
«”Jabatan bukan tameng hukum. Apabila terdapat alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Wakil Bupati ataupun pejabat lainnya, KPK harus memeriksa secara mendalam dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti yang cukup, maka asas praduga tak bersalah wajib dihormati.”
Dari perspektif politik hukum, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Pemalang. Terulangnya kasus serupa pada kepala daerah menunjukkan bahwa reformasi birokrasi, pengawasan internal, serta sistem pengadaan barang dan jasa masih memerlukan pembenahan yang sangat mendasar dan menyeluruh.
Masyarakat tak sekadar menanti penangkapan, melainkan mengharapkan pengungkapan aktor intelektual, pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta mereka yang memegang peran kunci dalam pengambilan kebijakan jika hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
«”Publik menginginkan keadilan yang utuh. KPK harus menelusuri siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa saja yang turut serta apabila semua itu didukung alat bukti yang sah. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum berhenti pada satu orang sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh.”
Dr. Imam juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini tidak diukur dari berapa banyak tersangka yang ditangkap, melainkan sejauh mana aparat dapat mengungkap seluruh rangkaian kejahatan, memulihkan kerugian negara, serta memberikan efek jera lewat proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus ikut mengawal agar penyidikan berjalan independen tanpa campur tangan kekuasaan maupun kepentingan kelompok tertentu.
«”Supremasi hukum harus menjadi panglima. Siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, siapa pun yang belum terbukti harus tetap memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum akan menghasilkan keadilan yang berintegritas, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi momentum membangun pemerintahan Kabupaten Pemalang yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.”»

