PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dari 21 orang yang awalnya diamankan di tiga wilayah berbeda, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara sisanya telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.
Konferensi pers digelar di Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menegaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Terungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiantoro alias AWI, bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris alias GHA.
Dugaan menunjukkan Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi, dengan total terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar biaya “pengurusan perkara” kepada oknum yang mengaku bisa membantu penyelesaian kasus yang menyeret nama Bupati.
Rangkaian peristiwa bermula dari perkenalan melalui kerabat yang kemudian mempertemukan Anom Widiantoro dan Gus Haris dengan Lilik Budi Suprianto alias LBS, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias, staf administrasi di KPK. Pertemuan dilakukan sebanyak tiga kali di restoran wilayah Magelang dan Semarang, hingga akhirnya terjadi kesepakatan nilai pengurusan sebesar Rp2 miliar.
Dari total uang yang dikumpulkan, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Sisa dana lainnya masih ditelusuri KPK. Rangkaian penangkapan terjadi Senin (27/7) hingga Selasa (28/7), di mana Gus Haris diamankan di Pemalang, Anom di sebuah hotel Jakarta, dan Lilik di kediamannya Purworejo beserta uang buatan tersebut.
Secara keseluruhan tim KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi, yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa. Setelah proses penyelidikan dan verifikasi alat bukti, sebanyak 10 orang dinilai tidak memenuhi unsur tersangka dan telah dipulangkan, antara lain ajudan, sopir, kerabat, istri Bupati, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Umum, Camat, serta pihak swasta lainnya.
KPK menetapkan 4 orang tersangka sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Gedung Merah Putih. Keempatnya adalah Anom Widiantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias. Barang bukti yang disita mencapai total Rp2,7 miliar.
Anom Widiantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 KUHP baru. Sementara Lilik Budi Suprianto beserta Setya Budi Dias disangkakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
KPK menegaskan sikap toleransi nol terhadap korupsi, termasuk jika melibatkan oknum internal lembaga sendiri. “Ini menjadi introspeksi bagi kami untuk terus memperbaiki sistem dan integritas insan KPK,” ujar perwakilan lembaga.
Masyarakat juga diimbau mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK atau pihak yang mengaku bisa melancarkan perkara. KPK memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, berbasis alat bukti, dan keputusan kolektif pimpinan.
KPK turut menyampaikan keprihatinan atas terulangnya kasus di Pemalang, padahal sebelumnya telah dilakukan pendampingan dan penguatan tata kelola daerah. Meski demikian, proses hukum akan terus berjalan tuntas tanpa pandang bulu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

