Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan pengarahan dan pemeriksaan kesehatan bagi 393 calon tenaga kerja dari keluarga kurang mampu (Desil 1–3).

Program kolaborasi lintas instansi ini digagas langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393.

​Acara berlangsung di Aula Husni Hamid ini melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Polresta Karawang.

Program ini dirancang untuk menyalurkan tenaga kerja secara merata langsung ke dunia industri.

​Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menjelaskan bahwa seluruh calon pekerja wajib melewati serangkaian tahapan seleksi fisik dan administrasi sebelum diterjunkan ke tempat kerja.

​”Sebelum ditempatkan, calon pekerja wajib lolos pemeriksaan fisik oleh Dinas Kesehatan serta pemenuhan persyaratan kepolisian (SKCK) untuk memastikan kandidat sehat dan bebas dari masalah hukum,” kata Rosmalia.

​Rosmalia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara program ini dengan job fair online biasa. Dalam program ini, peserta dari keluarga Desil 1–3 akan langsung ditempatkan di perusahaan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pemkab Pemalang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Anom Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan

​”Perbedaannya, jika di job fair online mereka bebas memilih, kali ini mereka harus menerima perusahaan yang sudah ditentukan”, tegasnya.

Angka 393 calon tenaga kerja ini merupakan ketetapan Bupati Aep Syaepuloh yang disesuaikan dengan usia Kabupaten Karawang.

​Seleksi Ketat dari 16 Ribu Data DTKS

​Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Karawang, Lilis Tresnawati, mengungkapkan bahwa proses pendataan telah berjalan sejak Februari 2026.

Dinsos merekap data usia produktif dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencapai 16.999 jiwa.

​Data belasan ribu tersebut kemudian disaring ketat bersama Disnaker dan Kominfo berdasarkan kriteria yang disepakati.

1. ​Tingkat Kesejahteraan: Masuk dalam kategori Desil 1 hingga 3.

2. Pendidikan: Lulusan SMA/SMK sederajat untuk menyesuaikan ​Standar SDM industri

3. ​Kesiapan Kerja: Siap dan bersedia ditempatkan di wilayah Kabupaten Karawang.

​Dari penyaringan awal di Desil 1, didapatkan 516 nama. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat desa untuk diverifikasi dan divalidasi (verpal) ulang.

Baca Juga:  Ruang Kelas SMP Pasundan Bandung Ambruk, 6 Luka Ringan 1 Luka Berat

Hasil akhirnya mengkristal menjadi tepat 393 nama. ​”Artinya 393 nama ini kami bagi, setiap desa pasti mendapatkan minimal 1 kuota calon tenaga kerja, dan beberapa desa bisa mendapat 2 kuota tergantung jumlah warga desil rendah di wilayah tersebut,” jelas Lilis.

​Lilis berharap para peserta yang lolos dapat memanfaatkan peluang emas ini dengan baik dan tidak bersikap tebang pilih terhadap pekerjaan.

​”Harapan kami, karena Disnaker sudah menyediakan wadah di perusahaan – perusahaan, masyarakat harus siap menerima dan jangan memilih-milih. Jangan banyak gaya, bekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga jauh lebih penting,” pungkasnya. (Damar)