Sukabumi, MEDIASERUNI.ID Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita, menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal ini diungkapkan dalam rapat bersama forum CSR yang berlangsung di aula Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, dikutip Jumat 17 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, perusahaan wajib melaporkan program CSR dua kali setahun kepada Bupati dan DPRD.

Baca Juga:  Jaga Desa di Kecamatan Binong Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Namun, dari ratusan perusahaan di Sukabumi, hanya sekitar 63 yang konsisten mematuhi aturan ini.

“Kami mengadakan rapat untuk mengevaluasi perusahaan mana saja yang sudah melaporkan CSR sesuai aturan,” ujar Hamzah.

Sayangnya, Ketua Forum CSR tidak hadir, yang memicu dorongan untuk mengganti kepemimpinan forum agar lebih transparan.

Dalam rapat tersebut, terungkap pula ketidakjelasan data mengenai penerimaan dan penyaluran dana CSR. Beberapa perusahaan bahkan tidak melaporkan kegiatan CSR mereka selama dua tahun terakhir.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Butuh Pinjaman Modal Bisa Datang ke Klinik UMKM

Hamzah menegaskan, sanksi bagi pelanggaran ini sudah jelas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Kami mendukung masuknya investor, tetapi aturan yang ditetapkan Pemkab Sukabumi harus dihormati,” tegasnya. (Dwika)