Khusus untuk para pejabat yang ada di pelayanan publik semestinya tidak pasif dan hanya menunggu masyarakat datang.Tetapi harus ada terobosan atau inovasi untuk mempercepat, mempermudah setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Bila perlu ada semacam program jemput bola seperti yang di usul kan Bapak Kajari beberapa waktu lalu pada saat acara MOU perdata dan tata usaha negara, tambah Wansori.
Sementara itu, Waka 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud.SE.MH mengatakan, sudah menjadi salah satu tugas dan fungsi anggota legislatif untuk mensikapi semua persoalan yang menjadi keluhan dan kegelisahan masyarakat, baik secara pribadi ataupun lembaga
Menurut Madri, berdasarkan surat edaran mendagri nomor 821/5492SJ tertanggal 14 September 2022 itu sudah jelah dan detail menerangkan segala macam aturan dan kewenangan serta larangan berkenaan Bupati atau Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri kembali atau meraka yang akan habis masa jabatannya.
Dimana larangan tersebut tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat dua yang bunyi nya: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon dan atau sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis mentri dalam negeri.