Karawang, MEDIASERUNI.ID – Penentuan nama anak kini tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah mengatur secara ketat tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Torich Haerachman, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap orang tua saat hendak mencatatkan nama buah hatinya.
”Penamaan anak pada akta kelahiran harus terdiri dari minimal dua kata. Contohnya, jika namanya Toriq, menjadi Torich Haerachman. Atau jika Damar, menjadi Ahmad Damar,” ujar Torich, Sabtu 10 Oktober 2026, di Karawang.
Selain batasan minimal kata, aturan tersebut juga membatasi jumlah karakter. Menurut Torich, panjang nama yang didaftarkan ke adminduk maksimal 60 karakter, sudah termasuk penggunaan spasi.
”Hanya boleh menggunakan huruf latin dan tidak diperbolehkan menggunakan angka, simbol matematika, maupun tanda baca lainnya,” tegasnya.
Mengandung Makna Positif Tanpa Singkatan
Tidak hanya masalah teknis huruf dan panjang karakter, nilai estetika serta norma juga menjadi perhatian utama. Torich mengimbau agar orang tua memilihkan nama yang bermakna baik dan positif bagi anak, baik yang bersumber dari bahasa Latin, Arab, maupun Sanskerta, guna menghindari multitafsir di kemudian hari.
Hal penting lainnya yang kerap menjadi kekeliruan masyarakat adalah penggunaan singkatan pada nama. ”Nama tidak boleh disingkat. Misalnya ‘A. Damar’, nah huruf ‘A’ di depan itu kepanjangannya apa? Harus ditulis lengkap, contohnya ‘Ahmad Damar’,” tutur Torich menjelaskan.
Meski aturan ini memperketat tata cara penamaan, Torich memastikan bahwa regulasi tersebut tidak berlaku surut. Artinya, warga yang sudah memiliki nama resmi sebelum aturan ini diterbitkan tidak diwajibkan untuk mengubah namanya.
”Masyarakat diimbau untuk menambah suku kata sesuai ketentuan apabila di kemudian hari bermaksud melakukan perubahan data kependudukan atau dokumen keluarga,” pungkas Torich. (damar)
