PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang 2026 memasuki fase penting. Para calon kepala desa di wilayah Kecamatan Bantarbolang dijadwalkan mengikuti pengambilan nomor urut secara serempak pada Jumat (30/10/2026), sebagai bagian dari persiapan menuju pesta demokrasi tingkat desa.

Pengambilan nomor urut menjadi tahapan yang dinantikan para calon maupun masyarakat. Selain menjadi identitas masing-masing kandidat dalam pemilihan, tahapan ini juga menandai semakin dekatnya pelaksanaan pesta demokrasi yang akan menentukan kepemimpinan desa untuk periode mendatang.

Camat Bantarbolang, Imam Santoso, S.T., M.T., diharapkan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau para calon kepala desa beserta pendukungnya untuk bersama-sama menjaga suasana aman dan kondusif.

“Pengambilan nomor urut merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkades. Kami berharap seluruh calon dapat mengikuti proses ini dengan tertib, menjunjung tinggi sportivitas, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Yang tidak kalah penting, mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah agar seluruh tahapan berjalan aman dan lancar,” demikian  pernyataan Camat Bantarbolang.

Baca Juga:  Ratusan Aparat Gabungan Polres Bulukumba Amankan Pelantikan Anggota DPRD

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam kontestasi Pilkades merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara dewasa. Seluruh calon dan pendukung diharapkan tetap mengedepankan persaudaraan serta tidak membiarkan perbedaan pilihan mengganggu kerukunan masyarakat.

Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026 dengan melibatkan 173 desa. Pelaksanaannya menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin desa yang diharapkan mampu membawa kemajuan bagi wilayah masing-masing.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Kepala desa terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Haji Jenal Aripin Temui Warga Adiarsa Bantu Pembangunan Musala Pascakebakaran

Menjelang hari pemungutan suara, masyarakat juga diharapkan turut menjaga ketertiban dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Dukungan terhadap proses demokrasi yang damai menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang mendapat kepercayaan masyarakat.

Dengan pelaksanaan tahapan yang tertib dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Bantarbolang diharapkan berlangsung aman, lancar, dan demokratis, sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat persatuan serta mendorong kemajuan desa di Kabupaten Pemalang.