Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya anggota koperasi dan pelaku UMKM. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rizal secara tegas mendorong agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di parlemen, Jumat 12/6/2026

Melalui perjuangan tersebut, legislator PKS yang mewakili Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang itu menilai bahwa perlindungan terhadap dana anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, selama ini jutaan anggota koperasi simpan pinjam belum memiliki jaminan yang memadai ketika terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Rizal menegaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi merupakan “harga mati” yang harus diperjuangkan agar masuk dalam regulasi baru perkoperasian.

“Saya terus memperjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” ujar Rizal Bawazier.

Baca Juga:  Menhan Serahkan 700 Unit Ransus Maung Di Bandung

Menurut Rizal, koperasi merupakan salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan yang selama ini berperan besar dalam mendukung aktivitas usaha masyarakat kecil dan menengah. Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi harus diperkuat melalui sistem perlindungan yang jelas dan terukur.

Ia menjelaskan, keberadaan LPS Koperasi nantinya diharapkan dapat memberikan jaminan bagi anggota sebagaimana fungsi Lembaga Penjamin Simpanan pada sektor perbankan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa khawatir ketika menyimpan dana atau bertransaksi melalui koperasi yang sehat dan terdaftar secara resmi.

Bagi Rizal, perjuangan menghadirkan LPS Koperasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masa depan jutaan pelaku UMKM yang selama ini menjadikan koperasi sebagai sumber pembiayaan usaha. Ia menilai bahwa penguatan koperasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan tata kelola dan perlindungan hukum bagi para anggotanya.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU Perkoperasian hingga tuntas. Ia berharap regulasi baru tersebut mampu melahirkan sistem perkoperasian yang lebih kuat, modern, akuntabel, dan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp 4 Triliun untuk Program Prioritas

“Koperasi adalah milik rakyat. Negara harus hadir untuk memastikan setiap anggota mendapatkan perlindungan yang layak. Karena itu, LPS Koperasi harus menjadi bagian dari solusi besar dalam membangun koperasi yang sehat dan terpercaya,” tegas Rizal.

Langkah yang diperjuangkan Rizal Bawazier ini mendapat perhatian luas karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota koperasi di seluruh Indonesia.