Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu Bank Himbara. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.

Tersangka baru berinisial DMP yang diketahui berperan sebagai Ritel Reach Officer (RRO) pada Bank Himbara wilayah 1 RLPC tahun 2021. DMP ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 7 September 2026.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidik menemukan adanya rangkaian transaksi dengan aliran dana yang diterima DMP dari tersangka sebelumnya berinisial HJ.

“Tersangka merupakan RRO di Bank Himbara wilayah 1 RLPC tahun 2021. Penyidik mengidentifikasi rangkaian transaksi dengan aliran dana sebesar Rp1.455.399.000,” kata Dedy.

Menurut Dedy, uang tersebut diterima DMP dari tersangka HJ. Dana itu diduga digunakan untuk memperlancar proses pengajuan kredit KPR.

“Nominal tersebut diterima DMP dari tersangka HJ. Barang bukti yang diperoleh DMP digunakan sebagai bagian untuk memperlancar pengajuan kredit KPR yang dimaksud,” ujarnya.

DMP Ditahan 20 Hari

Dedy mengatakan, penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Lepas PNS Purna Tugas, Tekankan Pentingnya Terus Berkarya di Masyarakat

“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, pada hari ini tim penyidik Kejari Karawang menetapkan saudara DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Karawang.

“Terhadap tersangka DMP kami telah melakukan penahanan rutan di Lapas Karawang selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Senin 7 September 2026, hingga 26 September 2026,” kata Dedy.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, DMP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

“Terhadap tersangka DMP disangkakan melanggar primer Pasal 603 juncto Pasal 22 ayat (1) huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tuturnya.

Sementara itu, untuk sangkaan subsider, DMP dikenakan sejumlah pasal sebagaimana ketentuan dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Karawang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi KPR tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:  Berita Terkini, DPR dan KPU Siap Putuskan PKPU Berdasarkan Putusan MK

“Tim penyidik Kejari Karawang akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang ke depannya akan terus kami dalami keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Dedy.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan independensi.

“Bahwa kami pun menegaskan akan terus mengusut tuntas proses perkara secara profesional, akuntabel dan independen,” katanya.

Dedy menambahkan, proses penanganan perkara tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah. (Damar)