Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan status kewenangan jalan saat menyampaikan pengaduan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) padam di wilayah Karawang, Senin 7 September 2026.

​Kepala Dinas Dinas Peehubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa pihak kabupaten hanya memiliki wewenang untuk membangun dan memperbaiki PJU di ruas jalan kabupaten.

​”Perlu diketahui bersama bahwa penerangan jalan itu terbagi menjadi tiga kewenangan, yaitu pemda, provinsi, dan pusat,” ujar Muhana, Senin 7 September 2026.

​Untuk jalan dengan status milik provinsi maupun nasional, Dishub Karawang tidak dapat melakukan tindakan perbaikan secara langsung. Langkah yang dapat dilakukan sebatas mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada instansi terkait.

Baca Juga:  Pemkab Pemalang Apresiasi PPID Teraktif 2025, Satpol PP dan Kecamatan Belik Pimpin Daftar

​”Kalau di ruas jalan provinsi, kami hanya menyurati bahwa ada beberapa titik yang padam atau belum ada PJU sama sekali. Begitu pula dengan jalan nasional. Jadi jangan semua dilimpahkan ke kabupaten, kita harus melihat dulu status kepemilikan jalannya,” tegas Muhana.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik jalan utama di Kabupaten Karawang saat ini masih minim penerangan hingga gelap gulita. Beberapa lokasi yang memerlukan penanganan seperti ruas Jalan Rengasdengklok, Jalan Syekh Quro, Jalan Suroto Kunto  hingga ruas jalan Klari hingga Cikampek. (Damar)