Karawang, MEDIASERUNI.ID – Demi mempercepat penanganan masalah jalan hingga PJU padam, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang kini ‘memasang mata dan telinga’ di tiap kecamatan guna menampung seluruh aduan warga terkait infrastruktur lalu lintas.

​Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengungkapkan selama ini ada mata rantai informasi yang terputus antara pihak dinas dengan wilayah tingkat desa maupun kecamatan. Akibat ketiadaan petugas penghubung, warga kerap bingung harus melapor ke mana saat menemukan masalah infrastruktur lalu lintas di lingkungannya.

​”Saluran penyampaian aduan selama ini terbatas karena ketiadaan penghubung antara Dishub Karawang dengan kewilayahan. Itu sebabnya kami berinisiatif menempatkan satu orang satgas di satu kecamatan,” terang Muhana, Senin 7 September 2026.

Baca Juga:  Pentas Budaya dan Santunan Anak Yatim Digelar di Kendalsari, Rizal Bawazier Dijadwalkan Hadir

​Nantinya, para personel satgas perhubungan ini wajib hadir dan berpartisipasi langsung dalam kegiatan rutin kewilayahan, seperti rapat Minggon Desa dan Minggon Kecamatan.

​Menariknya, penempatan personel dilakukan secara cermat berdasarkan domisili tempat tinggal petugas. Langkah ini diambil agar personel yang bertugas sudah mengenali medan dan bisa bekerja secara maksimal.

​”Contohnya, warga Loji kita tempatkan di Tegalwaru, dan orang Pangkalan kita tempatkan di Pangkalan. Begitupun dengan kecamatan-kecamatan yang lain,” jelasnya.

​Kehadiran satgas di tingkat kecamatan ini diharapkan membuat komunikasi berjalan dua arah selama 24 jam. Warga pun kini tak perlu bingung lagi atau melulu mengandalkan aplikasi Tangkar jika ingin menyampaikan aspirasi.

​”Masyarakat tidak bingung lagi, dapat menghubungi utusan Dishub yang ada di kecamatan. Semua keluh kesah terkait rekayasa lalu lintas, kemacetan, rambu, PJU hingga trotoar bisa langsung disampaikan ke satgasnya masing-masing,” pungkas Muhana. (Damar)