PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Perubahan status permodalan PT Noor Amara Garmindo menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) memicu sorotan serius dari Dewan Pimpinan Daerah Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (DPD KAWALI) Kabupaten Pemalang. Organisasi lingkungan tersebut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan kepatuhan lingkungan perusahaan tersebut.

Perusahaan konveksi yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Maxindo Global Internusa itu kini dinilai wajib menyesuaikan seluruh perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan PMA. KAWALI menegaskan perubahan status usaha tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Ketua DPD KAWALI Kabupaten Pemalang, Andi Suswanto, mengatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri harus diperketat mengingat skala operasional perusahaan yang cukup besar serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak bisa ditawar. Setiap perubahan status perusahaan harus diikuti penyesuaian dokumen dan izin lingkungan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:  Gesantara Siap Ciptakan Perubahan: Strategi Revolusioner Hasilkan Dampak Nyata

Mengacu pada Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang Nomor 660.1/792/DLH serta ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan persetujuan lingkungan perusahaan PMA berada langsung di bawah pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

KAWALI menilai proses transisi dokumen lingkungan harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak ekologis di kemudian hari. Dengan luas lahan operasional mencapai 10.823 meter persegi dan penggunaan air tanah yang cukup signifikan, aktivitas perusahaan dinilai memiliki potensi dampak yang perlu diawasi secara berkala.

Karena itu, KAWALI meminta Direktorat Jenderal Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK segera melakukan verifikasi dan audit lapangan guna memastikan seluruh dokumen lingkungan telah disesuaikan dengan status terbaru perusahaan.

Selain itu, KAWALI juga mengajukan tiga tuntutan utama, yakni meminta aparat penegakan hukum lingkungan KLHK melakukan pemeriksaan kepatuhan operasional perusahaan, mendorong DLH Kabupaten Pemalang tetap aktif melakukan pengawasan sosial dan lingkungan meskipun kewenangan formal telah beralih ke pemerintah pusat, serta meminta penghentian sementara aktivitas operasional apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengancam daya dukung lingkungan.

Baca Juga:  Siap Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Pemkab Karawang Muluskan Jalan dan PJU

“Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek investasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama,” ujar Andi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Noor Amara Garmindo belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyesuaian dokumen lingkungan pasca perubahan status perusahaan menjadi PMA.