Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Kasus dugaan penghinaan profesi Wartawan oleh Hotman Paris berlanjut. Polda Metro Jaya melakukan pendalaman laporan dengan memintai keterangan sejumlah pengurus MIO Indonesia, Kamis 23 Juli 2026, malam.
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut BAP sebelumnya, dan kami sedang melaksanakan BAP tambahan sebagai pendalaman terhadap laporan yang sudah kita lakukan, pada laporan-laporan sebelumnya,” tegas Prayogie.
Prayogie menyampaikan itu didampingi Kuasa Hukum Fitra Romadoni dan Krisnamurti, Kamis 23 Juli 2026, malam, di Diskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum MIO Indonesia Fitra Romadoni mengatakan penyidik meminta keterangan sejumlah kliennya sebagai saksi. Kehadiran mereka bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Hari ini ada penambahan saksi yang dikintai keterangan. Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian,” kata Fitra.
Saksi yang dimintai keterangan termasuk Ketum MIO Indonesia AYS Prayogie dan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Provinsi DKI Jakarta Edo untuk menguatkan keterangan saksi sebelumnya.
Hadir dalam pemeriksaan tersebut Ketua MIO Indonesia PW Provinsi Jawa Barat dan Ketua MIO Indonesia PW Provinsi Banten bersama sejumlah Pengurus Daerah (PD), termasuk Jakarta, Tangerang dan Karawang yang juga hadir mendampingi Ketum MIO Indonesia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris.
Kombes Iman menegaskan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan sebelum penyidik meminta keterangan dari pihak terlapor.
“Sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih mendalami berbagai informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” ujar Iman, Jumat 24 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penyidik selanjutnya akan menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli lainnya sesuai kebutuhan penyidikan. Setelah itu, polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan organisasi wartawan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Laporan PWI ditangani Ditreskrimsus, sedangkan laporan MIO Indonesia diproses oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (*)

