Karawang, MEDIASERUNI – Satlantas Polres Karawang mengeluarkan imbauan larangan operasional kendaraan sumbu tiga melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu di Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik pada libur lebaran 2024.
“Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu yang ada di Kabupaten Karawang,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, Minggu, dikutip Senin 1 April 2024.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ini akan berlaku mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024 di Jalan Tol Cikampek dan sejumlah ruas jalur arteri di Kabupaten Karawang.
“Kami mengimbau agar seluruh Stakeholder angkutan barang dan pemilik truk untuk dapat memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait,” pungkas Lucky.
Selain itu, lanjut Lucky, kepolisian juga akan melakukan tindakan premtif, preventif dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan ini.
“Khusus kendaraan pengangkut BBM serta bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat masih diizinkan melintas, dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah,” terang Lucky.
Sementara itu, tambah Lucky, pemberlakukan sistem One Way juga akan diterapkan, seperti tanggal 5 April pukul 14.00 waktu setempat akan berlaku One Way Nasional arus mudik yang berlangsung selama 24 jam hingga tanggal 7 April 2024.
Selanjutnya, pada 8 dan 9 April, One Way dimulai dari pukul 08.00 hingga 00.00 Wib. Lalu tanggal 11-13 April mulai diberlakukan One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta yang berlaku pukul 08.00 hingga 00.00 Wib.
Sedangkan puncak arus balik nanti, yang diprediksi tanggal 14 April dimulai pada pukul 14.00 Wib, dan akan diberlakukan full One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta selama 24 jam hingga tanggal 16 April 2024. (Mds/*)