MEDIASERUNI.ID – Polres Karawang memeriksa senjata api (senpi) milik 61 personel, Senin, 23 Desember 2024.

Kegiatan ini dipimpin Kabag SDM Kompol Makmun Murod dengan pengawasan Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain.

Pemeriksaan berlangsung di lapangan apel Polres Karawang dan didampingi oleh Kasi Propam AKP Siti Barkah.

Kapolres melalui Kabag SDM menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi kartu izin penggunaan senpi serta kondisi dan masa berlaku amunisi.

Baca Juga:  Karawang Bangun Area Aspirasi Pertama di Indonesia di Kawasan Industri

Senjata dengan izin yang telah kedaluwarsa disita hingga administrasi dilengkapi. Sedangkan amunisi yang kedaluwarsa disimpan di gudang senjata.

“Pemeriksaan ini mencakup 61 pucuk senjata, termasuk jenis Canik, HS, MAG4, SIG SAUER, TAURUS, CPP, R1V1, dan S&W,” kata AKP Siti Barkah.

Total amunisi tajam yang diperiksa, terang Barkah, berjumlah 366 butir, sementara amunisi karet dan hampa nihil.

Baca Juga:  Hari Kelahiran Pancasila di Karawang, Budianto: Implementasikan ke Masyarakat

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh senjata dalam kondisi baik, lengkap, dan sesuai dengan SIMSA yang berlaku hingga 10 September 2025.

Pemeriksaan ini juga dilakukan serentak di wilayah hukum kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Adiwijaya menegaskan, senjata api dengan izin kedaluwarsa serta amunisi yang tidak layak digunakan disita demi keamanan. (Ari/*)