Karawang, MEDIASERUNI.ID – Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Karawang bongkar dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang. Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dalam proses pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik Kejari Karawang telah melakukan serangkaian tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah penyidikan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Karawang, Moslem Haraki, Rabu 20 Mei 2026.
Selain itu, jelas Moslem, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Karawang juga menyebut,
berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama, dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” sebut Moslem.
Pihak Kejari juga menyatakan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan yang sedang berjalan. (Iman)
