Karawang, MEDIASERUNI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dan fraud penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Karawang terus bergulir. Perkara yang melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) pada proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande untuk periode 2021–2024 kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengatakan penyidik saat ini masih fokus memeriksa para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. “Kami tengah memeriksa banyak saksi dari kasus BTN ini,” ujar Dedy, Rabu 1 Juli 2026.
Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah masih adanya sejumlah saksi kunci yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami telah memanggil para saksi secara patut sebanyak dua kali. Besar harapan kami mereka memenuhi panggilan ketiga. Sesuai ketentuan KUHAP, apabila tetap tidak hadir, kami dapat melakukan upaya pemanggilan secara paksa,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan Negeri Karawang juga tengah mendalami besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus tersebut.
“Saat ini kami sedang memperkuat pembuktian terkait kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit dan kami berharap hasilnya segera diperoleh,” katanya.
Dedy mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena total saksi yang akan dimintai keterangan diperkirakan mencapai 200 orang.
“Kami telah melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Rentang waktu yang kami telusuri mencakup periode 2021 hingga saat ini, dengan fokus pada tiga tahun terakhir,” pungkasnya. (Damar)
