Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang melontarkan pernyataan tegas. Perangkap tikus berbasis listrik dilarang digunakan di Karawang karena dinilai membahayakan keselamatan orang lain.

“Tiang dan instalasi perangkap tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan harus diberantas. Intinya harus dicabut. Tidak boleh ada lagi perangkap tikus berbasis listrik,” tegas Kepala DPKPP Kabupaten Karawang, Rochman, M.Si, Rabu 1 Juli 2026.

Rochman mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), pencabutan perangkap tikus listrik di area persawahan Cibuaya dilakukan kemarin. “Kami juga akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Rochman.

Baca Juga:  Persib Jamu Persijap di GBLA: Akankan Tropi Super League Tetap di Bandung? Saksikan Duel Mereka Sore Ini

Menurutnya, DPKPP Karawang sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2024 yang secara tegas melarang penggunaan aliran listrik sebagai perangkap tikus di area persawahan. “Sesuai surat edaran tahun 2024, kami sudah menyosialisasikan bahwa penggunaan tegangan listrik sebagai perangkap tikus dilarang,” imbuhnya.

Selain melalui surat edaran, pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam kegiatan minggon desa maupun minggon kecamatan agar petani menggunakan metode pengendalian hama yang lebih aman.

Rochman mengungkapkan, sebagian besar petani di wilayah Cibuaya sebenarnya menggunakan lampu-lampu kecil berwarna merah di area sawah. Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebagian instalasi tersebut ternyata merupakan perangkap tikus yang dialiri listrik sehingga berpotensi membahayakan warga yang melintas. (Damar)