Makassar, MEDIASERUNI – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjatuhkan sanksi skorsing lima mahasiswa terlibat aksi demonstrasi di depan rektorat UIN Alauddin Makassar.

Mereka adalah Ridwan, Muhammad Nur Jaikal, Tri Yoga Des Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil .

Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muhammad Haikal, Senin 19 Agustus 2024, menganggap kebijakan kampus telah membungkam kebebasan berekspresi.

“Kebebasan berekspresi sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945, tentang kebebasan berpendapat. Apa yang dilakukan mahasiswa di depan kampus merupakan wujud kebebasan berekspresi, dengan menyuarakan pendapat,” tandas Haikal.

Disampaikan juga, sanksi yang dijatuhkan kepada lima mahasiswa dilakukan melalui
surat edaran nomor 259 tentang penyampaian aspirasi yang pada pokoknya harus melakukan surat penyampaian aksi, dan harus mendapat izin melalui surat balasan tertulis oleh dekan atau rektor, Kampus Peradaban

Baca Juga:  Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Memastikan Perbaikan Dengan Baik dan Cepat

Selain Itu Ridwan selaku Mahasiswa Fakultas syarkah dan Hukum sekaligus Sebagai ketua umum dewan pimpinan cabang perhimpunan mahasiswa hukum indonesia makassar juga Menilai Bahwa Surat Edaran Nomor 259 telah Menabrak Konstitusi.

Alasannya karena telah Mengekang hak demokrasi dan hak asasi manusia yang telah dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi melalui Pasal 28 E yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat,” pungkas Haikal.

Bahkan dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang sistem pendidikan nasional menegaskan bahwa Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Ridwan Juga Mengaku Kaget Atas Keluarnya SK Skorsing Pimpinan Kampus Uin Alauddin Terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa Lainnya sebagai sangksi kode etik kampus pasca ia melakukan Aksi penyampaian aspirasi.

Baca Juga:  Haji Maslani Klarifikasi Foto Memegang Botol Miras: Foto Jadul Saat Operasi Miras di Kepolisian

Ia Menilai Skorsing Itu Tidak memiliki Kekuatan Hukum Surat Edaran Statusnya Hanya sebagai Surat Petunjuk Teknis Terhadap Suatu Hal Sehingga Ia tidak mengikat dan tidak punya sanksi.

Bahkan ia juga merasa sama sekali tidak melakukan pelanggaran pada saat melakukan tindakan penyampaian aspirasi didepan rektorat pada tanggal 31 Juli 2024, itu dilakukan sesuai dengan aturan statuta kampus dan tata tertib kampus yang berlaku.

Atas keluarnya surat edaran dan SK skorsing yang sangat merugikan bagi mahasiswa mereka berencana akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Universitas dan upaya hukum gugatan Ke PTUN dan tembusan Ke Kementeriaan Agama Republik Indonesia. (Bahar Jusran/Mediaseruni)