Makassar, MEDIASERUNI – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjatuhkan sanksi skorsing lima mahasiswa terlibat aksi demonstrasi di depan rektorat UIN Alauddin Makassar.
Mereka adalah Ridwan, Muhammad Nur Jaikal, Tri Yoga Des Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil .
Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muhammad Haikal, Senin 19 Agustus 2024, menganggap kebijakan kampus telah membungkam kebebasan berekspresi.
“Kebebasan berekspresi sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945, tentang kebebasan berpendapat. Apa yang dilakukan mahasiswa di depan kampus merupakan wujud kebebasan berekspresi, dengan menyuarakan pendapat,” tandas Haikal.
Disampaikan juga, sanksi yang dijatuhkan kepada lima mahasiswa dilakukan melalui
surat edaran nomor 259 tentang penyampaian aspirasi yang pada pokoknya harus melakukan surat penyampaian aksi, dan harus mendapat izin melalui surat balasan tertulis oleh dekan atau rektor, Kampus Peradaban
Selain Itu Ridwan selaku Mahasiswa Fakultas syarkah dan Hukum sekaligus Sebagai ketua umum dewan pimpinan cabang perhimpunan mahasiswa hukum indonesia makassar juga Menilai Bahwa Surat Edaran Nomor 259 telah Menabrak Konstitusi.