Ciamis, MEDIASERUNI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar konferensi pers pada Senin malam, 25 November 2024, setelah meninggalnya calon Wakil Bupati Ciamis, Yana Diana Putra. Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, mengungkapkan bahwa meskipun salah satu calon meninggal dunia, Pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Oong Ramdani, Yana D. Putra meninggal dunia pada pukul 09.45 WIB. Berdasarkan Pasal 54 Ayat 7 dan 8 UU Nomor 10 Tahun 2016, partai pengusung tidak dapat mengusulkan pengganti jika calon meninggal dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara. Oleh karena itu, pasangan calon yang tercantum dalam surat suara tidak akan berubah, dan pemungutan serta penghitungan suara tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024 sesuai dengan tahapan yang ada.
Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0613/Ciamis, Letkol Inf Afiid Cahyono, S.Sos., S.H., M.Han juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Yana D. Putra. Meskipun insiden duka cita ini terjadi, Dandim menegaskan bahwa proses Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal. Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan menghindari provokasi yang bisa memecah belah persatuan. Dandim juga memastikan bahwa TNI siap mendukung kelancaran Pilkada, baik untuk pemilihan Bupati maupun Gubernur Jawa Barat.