Karawang, MEDIASERUNI,ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karawang terkait tidak lolosnya dua bakal calon Kepala Desa Duren dalam tahapan seleksi Pilkades menemui jalan buntu.
Hal tersebut terjadi lantaran pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), panitia pemilihan kepala desa, serta pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) selaku pemberi materi Computer Assisted Test (CAT) tidak hadir dalam agenda tersebut.
RDP yang digelar Rabu, 4 november 2026, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri. Agenda tersebut dihadiri dua bakal calon Kepala Desa Duren yang tidak lolos verifikasi, yakni Engkos dan Haris, didampingi kuasa hukum Heri Sudaryanto, S.E., S.H., M.M., dan partner, Pontas Hutahaean, S.H., serta tokoh masyarakat Desa Duren dan perwakilan Aliansi Masyarakat Duren.
Dalam forum tersebut, para peserta RDP bermaksud meminta penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tidak lolosnya kedua bakal calon kepala desa tersebut, termasuk hasil dan nilai CAT yang telah dilaksanakan.
Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting agar persoalan ini menjadi jelas dan dapat diketahui oleh masyarakat luas.
“Kami hanya ingin mengetahui apa dasar kedua calon ini dinyatakan tidak lolos verifikasi dan berapa nilai CAT yang diperoleh. Kalau memang berdasarkan hasil nilai keduanya tidak memenuhi ketentuan, kami akan menerima dengan legowo. Namun, harus ada hasil tertulis agar semuanya jelas dan masyarakat juga mengetahui,” demikian aspirasi yang disampaikan dalam forum RDP.
Namun, ketidakhadiran pihak-pihak yang diharapkan memberikan penjelasan membuat sejumlah pertanyaan peserta RDP belum mendapatkan jawaban.
Pimpinan rapat hanya dapat menampung aspirasi serta menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan dapat melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun menyampaikan surat kepada Bupati Karawang.
Usai RDP, salah satu kuasa hukum, Heri Sudaryanto, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan persoalan tersebut.
Ia mengatakan, langkah selanjutnya adalah melayangkan surat kepada Bupati Karawang serta mempersiapkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan bersurat kepada Bupati Karawang dan juga akan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Kami berharap persoalan ini bisa mendapatkan kejelasan, terutama terkait dasar keputusan dan transparansi hasil seleksi CAT,” ungkap Heri.
Pihaknya berharap seluruh tahapan seleksi Pilkades dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa,” tegas Heri. (iman)
