Karawang, MEDIASERUNI.ID – Motif ekonomi mendorong dua orang pelaku berinisial RK dan TN menjalankan bisnis oli oplosan di Kabupaten Karawang. Oli bekas yang dikumpulkan dan disaring kembali dikemas menggunakan botol oli, kemudian dipasarkan secara daring melalui platform e-commerce Shopee dengan nama toko Sultan Sparepart.

Salah seorang pelaku mengaku mempelajari cara mengoplos ioli dari temannya. Bisnis ilegal tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu tahun.

“Saya mempelajari kemampuan mengoplos oli ini dari seorang kawan dan murni motifnya untuk ekonomi,” aku RK, seorang pelaku, tanpa menyebutkan angka miliran rupiah keuntungan yang di raup dalam kurun satu tahun tersebut.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa praktik tindak pidana perlindungan konsumen tersebut telah berlangsung selama satu tahun. “Kami baru menangkap dua pelaku berinisial RK dan TN masih dalam pengejaran,” kata Mario.

Mario menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengumpulkan oli bekas, kemudian menyaringnya sebelum dimasukkan kembali ke dalam botol-botol oli untuk dijual kepada konsumen melalui jaringan daring.

Baca Juga:  Bangun Sanitasi dan Posyandu PLN Karawang Mudahkan Warga Desa Cibukamanah Dapatkan Air Bersih 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 3.952 botol oli, sejumlah corong dan teko ukur, serta peralatan lain yang digunakan untuk menjalankan aktivitas pengoplosan.

Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung aktivitas penjualan, berupa satu unit laptop, printer, dan buku pencatatan transaksi.

Sementara itu, Kompol Ali Jupri memaparkan, oli oplosan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 600 ribu per dus. Padahal, harga oli asli mencapai sekitar Rp 900 ribu per dus.

Dengan selisih harga tersebut, pelaku diduga mengambil keuntungan dengan menawarkan produk sekitar 30 hingga 50 persen lebih murah dibandingkan harga normal.

Mario menambahkan, hingga pengungkapan kasus dilakukan, pihaknya belum menerima laporan keluhan dari konsumen. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain akibat peredaran oli oplosan tersebut.

Baca Juga:  H. Jajang Rohana Gelar Nobar Persib Bersama Tokoh Masyarakat Majalaya

Jajaran Satreskrim Polresta Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi produksi oli oplosan, di Kampung Baru 2, RT 14/RW 004, Desa Telukjaya Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. RK terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (damar)