Lampung Utara, Media Seruni- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial H.M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Kamis (7/5/2026)
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 sehubungan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan Berdasarkan hasil penyidikan
Penetapan tersangka ini di lakukan adanya sejumlah kegiatan fisik kegiatan desa tidak berjalan.
Adapun Kegiatan tersebut, pada Tahun Anggaran 2022, Pekerjaan Fisik Rehab Jalan Lapen, pembinaan/operasional LPM,kegiatan keagamaan, Linmas, dan Penyediaan Hewan Kambing dengan total nilai Penyimpangan sebesar Rp106.537.360,00.
Kemudian pada tahun Anggaran 2023: Pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, pembinaan/operasional LPM, pembinaan/operasional karang taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, Linmas yang tidak terealisasi namun anggaran dicairkan dengan total nilai penyimpangan sebesar Rp179.167.500,00
Tahun Anggaran 2023: Pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, pembinaan/operasional LPM, pembinaan/operasional karang taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, Linmas yang tidak terealisasi namun anggaran dicairkan dengan total nilai penyimpangan sebesar Rp179.167.500,00
Selain itu, Tahun Anggaran 2024: Ditemukan kekurangan volume akibat anggaran yang di simpang kan pada Jalan Onderlagh, dengan total nilai Rp162.441.250,00
Kasi pidana pidsus, kejaksaan negeri Lampung Utara, gede Maulana, di dampingi Kasi Intelijen(Ready Mart Handry Royani, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merujuk pada temuan penyimpangan penyalahgunaan anggaran tahun 2022, hingga 2024. Berdasarkan audit Inspektorat, tindakan H.M.mengakibatkan kerugian negara ratusan juta.
berdasarkan LHP PPKN Inspektorat. Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026 pada tanggal 06 Februari 2026 total kerugian mencapai RP. 448.146.110,00,”ujar Kasi pidana pidsus, Kejari, gede Maulana kepada puluhan wartawan.
Dalam anggaran 2022-2024 ada beberapa kegiatan fisik, di dalam kegiatan itu ada yang sifat nya berjalan dan ada juga fiktif, sehingga berinisial H.M ditetapkan tersangka tersangka,”tegasnya. (Hairudin)
