Karawang, MEDIASERUNI – KPU Karawang ingatkan lagi pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati wakil bupati di Pilkada 2024 mendatang, dijadwalkan  27-29 Agustus 2024 di Gedung KPU Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan saat rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024, Minggu 25 Agustus 2024. Rakor dipimpin langsung Komisioner KPU Karawang Putra Wifdi Kamal, bersama Kasum Sanjaya dan Plh Sekretaris KPU Karawang, serta dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media lokal.

Baca Juga:  Komitmen Pemdaprov Jabar Tingkatkan Produksi Padi Lewat Optimalisasi Lahan dan Pompanisasi

Tujuan utama Rakor ini adalah memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Kami ingin memastikan semua berjalan baik, termasuk bagi media,” ucap Putra.

Untuk itu, KPU akan menyediakan ruang khusus bagi media selama pendaftaran berlangsung. Putra juga menjelaskan hanya media tertentu diizinkan masuk pengambilan video, sementara fotografer resmi KPU akan menangani dokumentasi foto dari berbagai sudut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Perbaikan Tol Bocimi Selesai Tiga Hari

Konferensi pers akan diadakan di depan gedung KPU dengan karpet merah. Selain persiapan teknis, Rakor ini juga membahas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur persyaratan baru dalam pendaftaran calon.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang mengusung pasangan calon harus memiliki minimal 6,5 persen dari total suara sah pada pemilu sebelumnya, serta calon bupati dan wakil bupati harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan. (Ari/*)