Berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang mengusung pasangan calon harus memiliki minimal 6,5 persen dari total suara sah pada pemilu sebelumnya, serta calon bupati dan wakil bupati harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan. (Ari/*)
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang mengusung pasangan calon harus memiliki minimal 6,5 persen dari total suara sah pada pemilu sebelumnya, serta calon bupati dan wakil bupati harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan. (Ari/*)