PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual kembali bergulir di Polres Pemalang. Kuasa hukum korban berinisial MU, Dr. Imam Subiyanto, SH., MH., mendatangi kantor polisi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan pada Senin (27/4/2026).
Kedatangan Dr. Imam bersama kliennya ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah diajukan pada 14 April 2026. Dalam agenda tersebut, pihak kepolisian memeriksa saksi kunci, yakni kakak kandung korban.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari pihak korban. Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dr. Imam kepada Media Seruni.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Namun demikian, kuasa hukum tetap mengawal kasus ini secara ketat, mengingat dampak serius yang dialami korban, baik secara psikologis maupun sosial.
Menurut Dr. Imam, perbuatan terduga pelaku tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berat. Ia menyebutkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Perbuatan ini mengandung unsur ancaman kekerasan dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Ini bukan perkara ringan,” tegasnya.
Terkait keberadaan pelaku, Dr. Imam menyebut hingga saat ini yang bersangkutan belum diamankan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami berharap kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kasus ini sudah meresahkan dan menjadi perhatian publik,” lanjutnya.
Di sisi lain, korban melalui kuasa hukumnya berharap agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait komitmen penegakan hukum dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual di daerah.

