PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi anak sekolah di Kabupaten Pemalang justru terseret polemik. Sorotan publik kini mengarah pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kelurahan Widuri yang diduga dikelola oleh seorang kader partai sekaligus Wakil Pimpinan DPRD Pemalang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah adanya instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang secara tegas melarang kader terlibat dalam pengelolaan proyek MBG. Jika dugaan tersebut benar, publik mempertanyakan sejauh mana ketegasan partai dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Kontroversi semakin membesar setelah muncul gelombang keluhan dari warga dan orang tua siswa terkait kualitas makanan yang didistribusikan kepada anak-anak sekolah. Menu yang disajikan dinilai belum memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap program yang mengusung misi pemenuhan gizi generasi muda.

Desakan warga akhirnya berujung pada forum mediasi yang mempertemukan masyarakat dengan pihak pengelola SPPG. Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Sugihwaras, Lurah Widuri, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta mendapat pengamanan langsung dari Kapolsek Pemalang guna menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam mediasi itu, pihak SPPG menyepakati sejumlah poin penting, mulai dari komitmen memperbaiki kualitas dan porsi menu, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, hingga menjamin keterbukaan terhadap kritik tanpa adanya tindakan intimidatif terhadap pihak mana pun.

Baca Juga:  Hari Santri Nasional, Santri Pilar Masa Depan, Dari Perjuangan Sejarah ke Inovasi Modern

Namun saat polemik kualitas makanan belum sepenuhnya reda, muncul persoalan lain yang tak kalah mengundang perhatian. Sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelola SPPG disebut melakukan upaya pendekatan terhadap awak media yang memberitakan persoalan tersebut.

Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Alwi Assagaf, mengungkapkan adanya laporan mengenai upaya komunikasi dan pencarian terhadap sejumlah jurnalis pasca pemberitaan terkait dapur MBG Widuri.

Menurut Alwi, hak jawab dan klarifikasi merupakan mekanisme yang dijamin dalam Undang-Undang Pers. Namun, apabila terdapat upaya yang mengarah pada tekanan atau intervensi terhadap kerja jurnalistik, maka hal itu menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Sampai saat ini memang belum ada tindakan yang mengarah pada ancaman fisik. Namun setiap bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik tetap harus menjadi perhatian bersama. Wartawan harus tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.

Kasus ini kini berkembang bukan sekadar soal kualitas menu MBG. Publik juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat politik dalam program pemerintah, konsistensi partai dalam menegakkan aturan internal, serta komitmen semua pihak dalam menghormati kebebasan pers.

Baca Juga:  Inovasi di Tengah Tantangan, Tiga Startup Ini Bangkit Pasca Pandemi

Di tengah besarnya anggaran dan harapan masyarakat terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, warga Pemalang menunggu jawaban yang lebih substansial daripada sekadar permintaan maaf. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah dugaan pelanggaran aturan partai akan ditindaklanjuti, bagaimana pengawasan kualitas makanan dijalankan, dan apakah ruang kritik terhadap program publik benar-benar dijamin tanpa tekanan.

Sebab ketika program untuk anak-anak mulai dipertanyakan kualitasnya, lalu kritik masyarakat dan pemberitaan media ikut menjadi polemik, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pengelola, melainkan juga kepercayaan publik terhadap program yang seharusnya hadir untuk kepentingan rakyat.