Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra, seorang narasumber media online di Karawang meruncing. Puluhan wartawan hari ini kembali menandatangani petisi tolak kriminalisasi sumber berita.

Penandatanganan petisi berlangsung di Das Kafe, Minggu 8 Juni 2025, dua hari menjelang sidang lanjutan kasusnya, 10 Juni 2025, mendatang di PN Karawang.

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Karawang menilai kritik yang dilakukan Yusuf Saputra terhadap Kades Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, bukanlah tindak kriminal.

Nono Hartono yang turut memimpin pertemuan itu menegaskan bahwa ini bukan soal membela Yusuf secara pribadi, tetapi soal kebebasan berekspresi dan menjaga ruang aman bagi narasumber.

Baca Juga:  Evaluasi Program Desa 2025, Pangulah Baru Fokuskan Dana Desa untuk Infrastruktur dan Jalan Usaha Tani

“Kalau kritik bisa bikin orang dipidana, siapa pun bisa kena giliran,” tegas Wartawan senior akrab disapa Romo. Ia menilai, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di meja hijau.

Sementara itu, CEO Lintas Karawang Nurdin Syam alias Mr. Kim, menyebut petisi penolakan akan dikirim ke berbagai pihak terkait, termasuk Polres Karawang dan Kejari Karawang, hingga Bupati dan DPRD.

Nurdin juga mendesak Inspektorat Karawang untuk mengaudit Dana Desa Pinayungan, karena diduga ada kejanggalan yang perlu diselidiki.

Baca Juga:  Kang Haji Jenal Aripin Bersama Demokrat Purwakarta Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Cilegong

“Kami nggak cuma protes, tapi juga minta transparansi. Jangan ada yang disembunyikan,” tegas Mr. Kim. (*)