Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Ketua Umum organisasi media online MIO Indonesia AYS Prayogie mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen (Pol) Asep Edi Suheri segera menindaklanjuti laporan bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026.

Laporan itu terkait makian Hotman Paris Hutapea “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Yang membuat MIO geram, sudah lebih dari satu bulan laporan masuk tapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP belum juga diterbitkan.

Tak hanya ke Kapolda, tembusan surat juga dikirim ke Kapolri. Langkah ini dilakukan agar kasus tidak mengendap dan menjadi preseden buruk penegakan hukum.

Baca Juga:  Polres Karawang Siagakan 300 Personel Amankan Rencana Aksi Besok di Gedung DPRD

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis. Jangan sampai hukum tumpul karena yang dilaporkan adalah pengacara beken,” tegas Ketum MIO Indonesia AYS Prayogi, usai menyerahkan surat ke Polda Metro Jaya, dalam rilisnya Minggu 23 Agustus 2026.

MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MIO juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkap No 2 Tahun 2022 tentang profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.

Sikap MIO ini berbeda dengan PWI yang memilih berdamai dan mencabut laporan. Bagi MIO, permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana jika delik penghinaan terbukti.

Baca Juga:  Haji Budiwanto Dorong Kolaborasi Konservasi Mangrove di Pantura Jabar

Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia kini menunggu. Apakah Polda Metro Jaya akan memproses, atau membiarkan kasus ini senyap. (TR)