Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ceceran minyak yang ditemukan di kawasan pesisir Pantai Cemarajaya, Kabupaten Karawang, disebut berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan. Kondisi tersebut juga dinilai telah memengaruhi pendapatan nelayan hingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karawang yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, menilai penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat pesisir.
Budianto meminta PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terbuka kepada publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pipa yang diduga berkaitan dengan munculnya ceceran minyak tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini mencuat ke ruang publik, tetapi kemudian menimbulkan banyak pertanyaan tanpa ada kejelasan,” ujar Budianto.
Menurut dia, nelayan dan pemerintah di tingkat wilayah juga semestinya dilibatkan dalam pembahasan persoalan tersebut. Ia mengaku hingga saat ini belum melihat adanya ruang diskusi yang cukup bagi perwakilan nelayan untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami secara langsung.
“Anehnya, kami tidak diundang untuk berdiskusi terkait permasalahan pencemaran ini. Camat atau lurah di wilayah tersebut juga semestinya dilibatkan. Perwakilan nelayan harus mendapatkan ruang untuk berdiskusi,” katanya.
Budianto juga menyoroti persoalan kompensasi bagi nelayan terdampak. Menurut dia, persoalan kompensasi yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir juga perlu menjadi perhatian.
Ia menilai proses investigasi terhadap sumber ceceran minyak semestinya melibatkan nelayan sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan kondisi perairan. “Tim investigasi harus melibatkan nelayan. Mereka yang sehari-hari berada di laut dan mengetahui kondisi perairan,” ujarnya.
Budianto mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Karawang yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Namun, ia menilai pihak-pihak yang dilibatkan dalam pembahasan perlu memiliki kompetensi dan keterkaitan langsung dengan persoalan yang sedang dikaji.
Ia mengatakan, dampak terhadap hasil tangkapan nelayan telah dirasakan sejak sekitar dua bulan terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut berimbas terhadap pendapatan nelayan.
“Imbasnya terhadap pendapatan nelayan. Biasanya sehari bisa mencapai Rp100 juta, sekarang turun drastis menjadi sekitar Rp22 juta, bahkan Rp19 juta,” tuturnya.
Budianto berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Ia juga meminta PHE ONWJ berkoordinasi dengan pihak yang memiliki pipa di kawasan tersebut untuk memastikan sumber ceceran minyak.
“Kalau pemilik dari keempat pipa itu mau memberikan kejelasan, tentu PHE ONWJ tidak akan kerepotan seperti saat ini. Cukup akui dan jelaskan kalau memang itu miliknya,” katanya.
Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan laboratorium yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan di Alam Sari. Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ceceran tersebut bukan berasal dari aktivitas PHE ONWJ, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah dinyatakan bukan perbuatan PHE ONWJ, ya sampaikan dan jelaskan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya,” ujarnya.
Budianto juga mengusulkan agar fasilitator RDP berikutnya berasal dari Komisi III DPRD Karawang. Dengan demikian, kata dia, masyarakat dapat mengetahui secara jelas pihak-pihak yang tergabung dalam tim investigasi.
“Untuk fasilitator RDP, jangan dari dinas lagi. Sebaiknya dari Ketua Komisi III agar kita bisa mengetahui siapa saja anggota tim investigasi,” katanya.
Terkait dugaan sumber ceceran minyak, sebelumnya terdapat dugaan bahwa material tersebut berasal dari perahu besar yang terguling. Namun, Budianto menilai dugaan tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut.
Menurut dia, berkurangnya hasil tangkapan nelayan telah dirasakan sebelum persoalan ceceran minyak menjadi perhatian publik. Ia mengatakan kondisi tersebut tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan faktor musim.
“Jauh-jauh hari sebelum kasus ini viral, ikan sudah menjauh. Katanya karena musim. Tetapi kalau dipikir, nelayan Ciparage banyak yang melaut sampai Jakarta dan mereka tetap mendapatkan ikan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila sumber pencemaran nantinya diketahui berasal dari pihak lain, maka pihak yang terdampak tetap harus mendapatkan perhatian.
“Kalau kompensasi saja belum selesai, apalagi kalau ternyata yang diduga bukan dari pihak Pertamina tetapi dari pihak lain. Tinggal dihitung saja kerugiannya,” ujarnya.
Menurut Budianto, masyarakat pesisir yang terdampak harus menjadi perhatian utama karena pencemaran lingkungan dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari ekosistem hingga kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Syadzilly mengatakan besaran kompensasi harus ditentukan berdasarkan tingkat dan durasi dampak pencemaran terhadap nelayan.
“Kalau kita meruntut kejadian dari dahulu sampai sekarang, seberapa besar dampaknya bagi nelayan harus dikomunikasikan. Apalagi kalau melihat dampaknya terhadap alam, tentu harus diperhitungkan secara serius,” katanya.
Ia menjelaskan, besaran kompensasi tidak dapat ditentukan secara sembarangan. Penghitungan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kerusakan pesisir dan dampaknya terhadap aktivitas nelayan.
“Penghitungan kompensasi harus dilakukan secara presisi dengan mempertimbangkan dampak pencemarannya. Seberapa besar kerusakan pesisir juga harus masuk dalam kalkulasi,” ujarnya.
Syadzilly berharap persoalan kompensasi dapat segera diselesaikan sehingga nelayan kembali dapat melaut dengan kondisi perairan yang aman dan ekosistem pesisir tidak kembali terganggu.
“Harapannya, setelah kompensasi diselesaikan, persoalan ini tidak terulang lagi. Nelayan bisa kembali melaut dan ekosistem tidak terganggu,” katanya. (Damar)

