Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, Aman, Endah, dan Berkah) untuk membenahi sistem parkir di kawasan wisata pantai selatan. Program ini bertujuan menciptakan layanan parkir yang lebih tertib, aman, transparan, dan bebas pungutan liar.
Peluncuran dilakukan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin 3 Agustus 2026. Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan di seluruh 58 lokasi wisata pesisir selatan.
H. Andreas menegaskan, parkir merupakan pintu pertama pelayanan bagi wisatawan sehingga pengelolaannya harus profesional, legal, dan sesuai aturan. Seluruh pengelola diwajibkan memiliki izin resmi, menggunakan atribut, memberikan karcis, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat citra pariwisata Sukabumi. “Setelah uji coba di 13 lokasi, sistem ini akan diperluas ke 45 destinasi wisata lainnya,” ucap Ali.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, berharap program tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp 5.000 untuk mikrobus, serta Rp 10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda juga menyerahkan dokumen perizinan parkir secara simbolis kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai tanda dimulainya implementasi program Parkir Wisata SOMEAH. (Irma)

