logo

,

Patuhi Hukum Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

69cc04f6-2da1-4ee5-90a0-c8570f9b2552
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Mediaseruni)

Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Hakim Eman Sulaeman juga menyatakan, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. Selain minta polisi hentikan penyidikan Pegi Setiawan.

Putusan lainnya memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566