logo

,

Patuhi Hukum Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

69cc04f6-2da1-4ee5-90a0-c8570f9b2552
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Mediaseruni)

Bandung, MEDIASERUNI – Pasca putusan hakim yang menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus praperadilan pembunuhan Vina Dewi Arsita (vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eki) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tidak sah, Polda Jabar memastikan akan menindaklanjutinya.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ucap Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga:  241 KPM Desa Taman Mekar Dapat Bantuan Sembako dan PKH Tahap II Kemensos

Nurhadi juga menegaskan segera membebaskan Pegi Setiawan. “Atas dasar putusan hakim juga Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya,” tambah Nurhadi. “Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” Nurhadi menandaskan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga:  Sepakat Lanjutkan! Paslon 2 Usung UMKM Bangun Kembali Ekonomi Masyarakat Karawang

Dalam pengabulan gugatan tersebut Hakim Eman Sulaeman pun memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah. “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Eman di PN Bandung, Jabar, Senin 8 Juli 2024.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566