Karawang, MEDIASERUNI – Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang masih belum membayar tanah warganya yang digunakan untuk Jalan Lingkar Tanjungpura. Padahal jalan tersebut sudah beroperasi bertahun – tahun.

“Bupati Karawang harus tanggungjawab,” ungkap kuasa hukum korban Agus Ferryanto, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Senin 8 Juli 2024.

Ferryanto menilai Pemda Karawang mengulur – ulur waktu pembayaran. “Minimal ada keputusan kapan akan dibayarkannya. Kalau tidak ada keputusan kami akan minta hak klien kami untuk kembali menguasai lahannya,” ungkap Ferryanto.

Baca Juga:  Tingkatkan Ketahanan Pangan Pemdes Sukaharja Luncurkan Bantuan Modal Usaha Petani

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat.

Mereka mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang, dimana lahan tersebut sudah dibangun Jalan Baru Lingkar Tanjung Pura.

“Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pemdapat guna mencari win-win solution,” kata Khoerudin.

Baca Juga:  Bupati Anom Lepas 22 Kafilah MTQH, Ajak Warga Pemalang Doakan Kesuksesan di Ajang Provinsi Jateng

Lebih lanjut Khoerudin menegaskan, jika pemerintah daerah tidak bisa membuktikan dan fakta atas pembebasan tersebut, satu satunya jalan pemerintah harus bayar.

Hadir dalam rapat dengar pendapat di Aula Komisi I DPRD tersebut pihak DPPKAD, Bappeda, Bapenda, Kepala BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang Kota. (Sarmin/Mds)