Jakarta, MEDIASERUNI – Pemerintah telah memberikan kepastian bagi tenaga honorer terkait pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Total formasi yang tersedia mencapai 1.031.554 posisi, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi untuk berbagai jabatan.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam siaran pers, dikutip Senin 25 Agustus 2024.
Proses seleksi PPPK akan dibuka bagi beberapa kategori pelamar, termasuk eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Namun, meski termasuk dalam kategori prioritas, pelamar tetap harus melalui seleksi ketat dan hanya akan dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik, tanpa ambang batas nilai.