Karawang, MEDIASERUNI.ID – Setelah menetapkan DMP sebagai tersangka ke 5, pada Senin 7 September 2026, Kajari Karawang Dedi Irwan Virantama, Selasa 8 September 2026,  mengatakan DMP menerima sejumlah dana dari HJ, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Jadi DMP menerima dana dari HJ, yang mana HJ adalah tersangka yang telah kami tetapkan pada Kamis lalu,” kata Dedi,  menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, DMP tercatat menerima dana sebesar Rp 1.455.399.000.

Uang tersebut, tandas Dedi, diduga digunakan untuk memperlancar proses pengajuan kredit. “Yang kita dapatkan dari rekening tersangka hanya sebesar itu saja,” ujar Dedi menyebut angka Rp 1.455.399.000 yang sebelumnya disampaikannya pada keterangan pers Senin, 7 September 2026.

Menurutnya, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut. Sebagian uang yang diterima DMP diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Ironisnya, uang yang diterima tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk detailnya nanti akan dibuktikan di persidangan,” katanya.

Baca Juga:  Dari Festival Kecantikan Beautyfest Asia 2024, Vebby Berbagi Pengalaman Jadi Makeup Artist

DMP diketahui berprofesi sebagai Retail Risk Officer (RRO) dan beroperasi di wilayah I RLBC pada 2021. Posisi tersebut berkaitan dengan proses penilaian dan pengajuan kredit.

Dedi mengatakan dugaan perbuatan DMP berkaitan dengan upaya mempermudah proses pengajuan kredit, termasuk menentukan layak atau tidaknya seseorang memperoleh fasilitas KPR.

“Jadi tindakan ini bertujuan mempermulus pengajuan kredit, layak atau tidaknya (pemohon mendapatkan kredit),” jelasnya.

Sementara itu, penyidik Kejari Karawang masih melakukan asset tracing terhadap sejumlah aset bergerak milik tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Malam ini kami tengah melakukan asset tracing untuk beberapa benda bergerak guna pemulihan uang negara,” pungkasnya.

Disampaikan juga, Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tiga di antaranya telah ditahan, sementara satu orang lainnya masih menjalani proses pemanggilan.

Baca Juga:  HUT Purwakarta ke 194, Dedi Mulyadi Dorong  Purwakarta Kabupaten Terdepan di Jawa Barat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedi Irwan Virantama, menyampaikan perkembangan itu di sela aksi dukungan yang digelar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria di depan Kantor Kejari Karawang, Senin 7 September 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap penuntasan kasus tersebut.

Dedi menambahkan, penyidikan turut mengarah ke pihak pengembang. Ia tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (Damar)