Karawang, MEDIASERUNI.ID – Satres PPA dan PPO Polresta Karawang meringkus pemilik warung kelontong berinisial FR (30) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang bermula dari laporan delapan korban ini berkembang setelah Bupati Karawang menyebut jumlah korban berpotensi mencapai 17 anak.

Peristiwa bejat tersebut terjadi pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 Wib di sebuah warung di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dari data awal kepolisian, korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Kasus ini terbongkar berkat keberanian salah seorang korban, RAP (14), yang menceritakan pengalaman kelamnya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban berinisial DP (45) langsung melapor ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.

Bergerak cepat atas laporan tersebut, tim penyidik mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melakukan visum terhadap para korban.

Baca Juga:  Puluhan WNA di Subang Dideportasi, Imigrasi Bandung Temukan Penyalahgunaan Izin Tinggal

“Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang memonitor langsung penanganan kasus ini, menyampaikan keprihatinan mendalam.

Berdasarkan data sementara di lapangan, pelaku diduga telah mencabuli hingga 17 anak laki-laki, di mana kepolisian baru menerima laporan resmi dari sembilan korban dan sisanya masih dalam pengembangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Karawang. Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga tuntas secara profesional,” ujar Bupati Aep, Selasa 3 November 2026.

Selain penegakan hukum, Bupati menegaskan pentingnya pendampingan psikologis (trauma healing) serta perlindungan penuh bagi para korban agar masa depan mereka tetap terjaga.

Baca Juga:  Kader Demokrat Karawang Diminta Solid Jelang Ramadan, H. Jenal Aripin: Siap Tempur Menuju 2029

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama kepolisian turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak, membangun komunikasi terbuka di rumah, dan tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan seksual kepada pihak berwajib. (damar)